Aplikasi PeduliLindungi untuk Cek Sertifikat Vaksin Covid 19


Aplikasi PeduliLindungi menjadi aplikasi yang wajib dipasang pada ponsel kamu karena penting buat menunjukan sertifikat covid 19. Karena saat ini sertifikat tersebut telah menjadi syarat wajib buat masuk atau menggunakan fasilitas umum.

Banyak yang merasa terbantu dengan adanya aplikasi ini karena tidak ribet lagi untuk memperlihatkan sertifikatnya. Cukup membuka aplikasi ini lalu scan barcode yang disediakan pada fasilitas umum tujuan.

Syarat utama agar dapat mendaftar aplikasi ini adalah smartphone. Untuk melakukan pendaftarannya sangat mudah dilakukan. Kamu bisa mengikuti langkah-langkahnya melalui artikel ini.

Cara Daftar di Aplikasi PeduliLindungi dan Manfaatnya

Aplikasi ini diciptakan guna memudahkan masyarakat Indonesia agar bisa mengakses informasi mengenai perkembangan virus corona, mencatat riwayat perjalanan dan mengunduh sertifikat vaksin.

Cara mendaftarnya juga sangat mudah sekali, kamu hanya perlu menyiapkan nomer KTP saja dan nomer telepon yang aktif. Berikut ini tutorial mendaftar di aplikasi PeduliLindungi.

1.      Mengunduh dan Memasang Aplikasinya melalui Apps Store atau Play Store

2.      Selanjutnya Pilih Login/Register.

3.      Klik “Buat Akun PeduliLindungi”

4.   Tulislah Nama Lengkap sesuai KTP, NIK (nomor induk kependudukan) dan juga nomer HP yang aktif atau email.

5.      Jika menggunakan nomer HP aktif, kamu akan diberikan kode OTP buat melakukan verifikasi.

6.      Jika menggunakan email, akan ada pesan masuk untuk verifikasi akun.

7.      Setelah itu, kamu telah dinyatakan terdaftar di aplikasinya dan bisa langsung login.

Yang harus diketahui juga, PeduliLindungi memiliki kegunaan lain, pertama memberikan peringatan kepada penggunanya saat memasuki kawasan zona merah covid-19. Peringatan lainnya juga akan memberitahu jika kamu sedang berada dekat dengan orang yang sedang terinfeksi atau pasien dalam pengawasan.

Kedua, berguna untuk melakukan pengawasan karena adanya fitur informasi lokasi pengguna sehingga dapat memudahkan pemerintah guna tracking orang-orang yang terpapar Covid-19 selama kurang lebih 14 hari terakhir.

Ketiga, memudahkan untuk mengunduh sertifikat vaksin. Karena ketika masyarakat telah disuntik vaksin, otomatis akan mendapatkan sertifikat yang bisa diunduh melalui PeduliLindungi.

Keempat, sebagai penyampai informasi hasil tes covid-19 karena PeduliLindungi juga dilengkapi dengan fitur yang dapat menampilkan hasil tes PCR atau Swab antigen dari laboratorium yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Terakhir sebagai bukti buat masuk dalam fasilitas umum. Pada aplikasinya ada fitur scan QR code untuk memasuk tempat umum seperti mall, bioskop, taman wisata dan lain-lain.

Cara Mudah Cek Sertifikat Vaksin Tanpa Install Aplikasi PeduliLindungi

Mudah untuk anak muda, tetapi belum tentu buat orang tua yang tidak terlalu familiar dengan teknologi. Sehingga lebih banyak orang yang memilih mengunduh sertifikatnya lalu mencetaknya dalam bentuk kartu.

Tidak selalu melalui aplikasi ini saja, tetapi kamu juga bisa menggunakan cara lain. Karena terkadang aplikasinya sering mengalami error sehingga menyulitkan masyarakat untuk mengaksesnya. Berikut ini cara alternatifnya buat mendapatkan sertifikat tanpa aplikasinya.

1.      SMS

Saat selesai disuntik vaksin, biasanya seseorang akan langsung mendapatkan sms dari 1199 berisi pemberitahuan bahwa kamu telah divaksinasi. SMS itu juga telah berisi nama lengkap, NIK nomor tiketnya dan link untuk mendapatkan vaksinnya.

Pada link tersebut kamu bisa langsung mengunduh sertifikatnya dengan sangat mudah. Yang perlu diperhatikan kamu harus memiliki kuota internet.

2.      Situs PeduliLindungi

Kamu juga bisa mengakses langsung ke situs PeduliLindungi.id tanpa harus mengunduh aplikasinya. Caranya setelah mengunjungi PeduliLindungi.id pada halaman utamanya pilihlah “Lihat tiket & sertifikat vaksinasi”.

Setelah itu masukkan nomer HP dan input kode OTP yang telah diterima melalui pesan SMS. Setelah berhasil masuk, klik menu sertifikat vaksin setelah itu kamu bisa langsung mengunduhnya.


3.      Whatsapp

Cara terbaru yang bisa membantu untuk mendapatkan sertifikat dengan menggunakan Whatsapp. Caranya mudah dimulai dengan menghubungi nomor chatbot WA PeduliLindungi 081110500567.

Setelah itu ketikan apa saja misalnya seperti “Hai” pada chatbot tersebut, lalu akan muncul tulisan “Selamat Datang di WA Resmi Kemenkes RI”. Klik “Menu Utama” dan pilih vaksin. Setelah itu kamu akan disuruh untuk memasukkan nomer yang telah terdaftar di aplikasi PeduliLindungi.

Kode OTP akan dikirimkan, dan kamu diminta untuk memasukkan kode tersebut. Setelah kodenya diterima, pilihlah “Download Sertifikat” untuk mengunduh sertifikatnya.

Selain itu, buat mengetahui riwayat perjalanan, pemerintah juga telah bekerjasama dengan 15 aplikasi di tanah air untuk bisa mengakses PeduliLindungi. Jadi kamu tidak perlu repot untuk menyisihkan penyimpanan telepon aplikasi tersebut.

Aplikasi yang telah terhubungan dengan PeduliLindungi adalah Gojek, Grab, Tokopedia, Tiket.com, Dana, Traveloka, Cinema XXI, Livin’ by Mandiri, Goers, Jaki, LinkAja dan lainnya.

Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksin yang Tidak Bisa di Download lewat Aplikasi PeduliLindungi

Terdapat beberapa kasus seseorang tidak dapat mengunduh sertifikat vaksin bahkan terdaftar belum mendapatkan vaksin. Hal ini biasanya dikarenakan terjadi delay pada waktu pengiriman informasinya.

Untuk mengatasi hal tersebut, masyarakat bisa melakukan aduan melalui aplikasi ini. Dengan cara mengontaknya melalui e-mail atau website PeduliLindungi dan bisa langsung melalui aplikasinya.

Untuk masyarakat yang tidak mendapatkan sertifikat dalam bentuk fisik, nantinya bisa mendapatkannya dalam bentuk digital. Biasanya sertifikat akan didapatkan selambat-lambatnya 2-5 hari setelah jadwal vaksin.

Pemerintah sendiri telah menginformasikan akan mengadakan vaksinasi booster atau pemberian vaksin dosis ke tiga untuk masyarakat dimulai pada tanggal 12 Januari 2022. Hal ini telah sesuai dengan rekomendasi dari WHO (World Health Organization).

Dosis ketiga ini akan diberikan pada masyarakat yang berusia diatas 18 tahun dan menyiapkan tiga opsi terkain program ini yaitu program pemerintah, bantuan iuran BPJS kesehatan dan mandiri atau berbayar.

Syarat untuk mendapatkan dosis ketiga adalah berusia diatas 18 tahun, sudah mendapatkan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan kebelakang, dan terakhir tinggal di wilayah yang telah memiliki capaian vaksinasi dosis pertama 70% dan dosis kedua 60%. Untuk informasi tambahannya kamu bisa mendapatkannya melalui Aplikasi PeduliLindungi.

LihatTutupKomentar