Aplikasi PeduliLindungi menjadi aplikasi yang wajib dipasang pada ponsel kamu karena penting buat menunjukan sertifikat covid 19. Karena saat ini sertifikat tersebut telah menjadi syarat wajib buat masuk atau menggunakan fasilitas umum.
Banyak
yang merasa terbantu dengan adanya aplikasi ini karena tidak ribet lagi untuk
memperlihatkan sertifikatnya. Cukup membuka aplikasi ini lalu scan barcode yang
disediakan pada fasilitas umum tujuan.
Syarat
utama agar dapat mendaftar aplikasi ini adalah
smartphone. Untuk melakukan pendaftarannya sangat mudah dilakukan. Kamu bisa
mengikuti langkah-langkahnya melalui artikel ini.
Cara
Daftar di Aplikasi PeduliLindungi dan Manfaatnya
Aplikasi
ini diciptakan guna memudahkan
masyarakat Indonesia agar bisa mengakses informasi mengenai perkembangan virus
corona, mencatat riwayat perjalanan dan mengunduh sertifikat vaksin.
Cara
mendaftarnya juga sangat mudah sekali, kamu hanya perlu menyiapkan nomer KTP saja
dan nomer telepon yang aktif. Berikut ini tutorial mendaftar di aplikasi PeduliLindungi.
1.
Mengunduh dan Memasang Aplikasinya melalui Apps Store atau
Play Store
2.
Selanjutnya Pilih Login/Register.
3.
Klik “Buat Akun PeduliLindungi”
4. Tulislah Nama Lengkap sesuai KTP, NIK (nomor induk
kependudukan) dan juga nomer HP yang aktif atau email.
5.
Jika menggunakan nomer HP aktif, kamu akan diberikan kode OTP
buat melakukan verifikasi.
6.
Jika menggunakan email, akan ada pesan masuk untuk verifikasi
akun.
7.
Setelah itu, kamu telah dinyatakan terdaftar di aplikasinya
dan bisa langsung login.
Yang
harus diketahui juga, PeduliLindungi memiliki kegunaan lain, pertama memberikan
peringatan kepada penggunanya saat memasuki kawasan zona merah covid-19. Peringatan
lainnya juga akan memberitahu jika kamu sedang berada dekat dengan orang yang
sedang terinfeksi atau pasien dalam pengawasan.
Kedua,
berguna untuk melakukan pengawasan karena adanya fitur informasi lokasi
pengguna sehingga dapat memudahkan pemerintah guna tracking orang-orang yang
terpapar Covid-19 selama kurang lebih 14 hari terakhir.
Ketiga,
memudahkan untuk mengunduh sertifikat vaksin. Karena ketika masyarakat telah
disuntik vaksin, otomatis akan mendapatkan sertifikat yang bisa diunduh melalui
PeduliLindungi.
Keempat,
sebagai penyampai informasi hasil tes covid-19 karena PeduliLindungi juga
dilengkapi dengan fitur yang dapat menampilkan hasil tes PCR atau Swab antigen
dari laboratorium yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Terakhir
sebagai bukti buat masuk dalam fasilitas umum. Pada aplikasinya ada fitur scan
QR code untuk memasuk tempat umum seperti mall, bioskop, taman wisata dan
lain-lain.
Cara
Mudah Cek Sertifikat Vaksin Tanpa Install Aplikasi PeduliLindungi
Mudah
untuk anak muda, tetapi belum tentu buat orang tua yang tidak terlalu familiar
dengan teknologi. Sehingga lebih banyak orang yang memilih mengunduh
sertifikatnya lalu mencetaknya dalam bentuk kartu.
Tidak
selalu melalui aplikasi ini saja,
tetapi kamu juga bisa menggunakan cara lain. Karena terkadang aplikasinya
sering mengalami error sehingga menyulitkan masyarakat untuk mengaksesnya. Berikut
ini cara alternatifnya buat mendapatkan sertifikat tanpa aplikasinya.
1.
SMS
Saat
selesai disuntik vaksin, biasanya seseorang akan langsung mendapatkan sms dari
1199 berisi pemberitahuan bahwa kamu telah divaksinasi. SMS itu juga telah
berisi nama lengkap, NIK nomor tiketnya dan link untuk mendapatkan vaksinnya.
Pada
link tersebut kamu bisa langsung mengunduh sertifikatnya dengan sangat mudah.
Yang perlu diperhatikan kamu harus memiliki kuota internet.
2.
Situs PeduliLindungi
Kamu
juga bisa mengakses langsung ke situs PeduliLindungi.id tanpa harus mengunduh
aplikasinya. Caranya setelah mengunjungi PeduliLindungi.id pada halaman
utamanya pilihlah
“Lihat tiket & sertifikat vaksinasi”.
Setelah
itu masukkan nomer HP dan input kode OTP yang telah diterima melalui pesan SMS.
Setelah berhasil masuk, klik menu sertifikat vaksin setelah itu kamu bisa
langsung mengunduhnya.
3.
Whatsapp
Cara
terbaru yang bisa membantu untuk mendapatkan sertifikat dengan menggunakan Whatsapp.
Caranya mudah dimulai dengan menghubungi nomor chatbot WA PeduliLindungi
081110500567.
Setelah
itu ketikan apa saja misalnya seperti “Hai” pada chatbot tersebut, lalu akan
muncul tulisan “Selamat Datang di WA Resmi Kemenkes RI”. Klik “Menu Utama” dan
pilih vaksin. Setelah itu kamu akan disuruh untuk memasukkan nomer yang telah
terdaftar di aplikasi PeduliLindungi.
Kode
OTP akan dikirimkan, dan kamu diminta untuk memasukkan kode tersebut. Setelah
kodenya diterima, pilihlah “Download Sertifikat” untuk mengunduh sertifikatnya.
Selain
itu, buat mengetahui riwayat perjalanan, pemerintah juga telah bekerjasama
dengan 15 aplikasi di tanah air untuk bisa mengakses PeduliLindungi. Jadi kamu
tidak perlu repot untuk menyisihkan penyimpanan telepon aplikasi tersebut.
Aplikasi
yang telah terhubungan dengan PeduliLindungi adalah Gojek, Grab, Tokopedia,
Tiket.com, Dana, Traveloka, Cinema XXI, Livin’ by Mandiri, Goers, Jaki, LinkAja
dan lainnya.
Cara
Mendapatkan Sertifikat Vaksin yang Tidak Bisa di Download lewat Aplikasi PeduliLindungi
Terdapat
beberapa kasus seseorang tidak dapat mengunduh sertifikat vaksin bahkan
terdaftar belum mendapatkan vaksin. Hal ini biasanya dikarenakan terjadi delay
pada waktu pengiriman informasinya.
Untuk
mengatasi hal tersebut, masyarakat bisa melakukan aduan melalui aplikasi ini. Dengan cara mengontaknya
melalui e-mail atau website PeduliLindungi dan bisa langsung melalui aplikasinya.
Untuk
masyarakat yang tidak mendapatkan sertifikat dalam bentuk fisik, nantinya bisa
mendapatkannya dalam bentuk digital. Biasanya sertifikat akan didapatkan
selambat-lambatnya 2-5 hari setelah jadwal vaksin.
Pemerintah
sendiri telah menginformasikan akan mengadakan vaksinasi booster atau pemberian
vaksin dosis ke tiga untuk masyarakat dimulai pada tanggal 12 Januari 2022. Hal
ini telah
sesuai dengan rekomendasi dari WHO (World Health Organization).
Dosis
ketiga ini akan diberikan pada masyarakat yang berusia diatas 18 tahun dan menyiapkan
tiga opsi terkain program ini yaitu program pemerintah, bantuan iuran BPJS
kesehatan dan mandiri atau berbayar.
Syarat
untuk mendapatkan dosis ketiga adalah berusia diatas 18 tahun, sudah
mendapatkan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan kebelakang, dan terakhir tinggal
di wilayah yang telah memiliki capaian vaksinasi dosis pertama 70% dan dosis
kedua 60%. Untuk informasi tambahannya kamu bisa mendapatkannya melalui Aplikasi
PeduliLindungi.
